RAKYAT MERDEKA – Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban dalam kasus mafia tanah dengan menggunakan modus akta palsu.
Pihak kepolisian pun mengungkap dan menjelaskan tersangka, yaitu Riri Khasmita menggelapkan enam sertifikat. Tiga di antaranya milik ibunda Nirina, sementara tiga yang lain milik Nirina dan saudaranya.
“Selanjutnya diketahui pada tahun 2019 bahwasanya (sertifikat) itu sudah beralih nama. Yang ada di dalam sertifikat semua atas nama Riri Khasmita yang kita jadikan tersangka dan sudah kita tahan,” ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Rabu (17/11).
Petrus mengatakan, dalam aksinya tersebut, tersangka diduga menggunakan akta kuasa jual palsu atas nama ibunda Nirina.
“Menggunakan akta kuasa jual dari ibunya yang kita duga palsu, karena korban atas nama sertifikat itu tidak pernah sama sekali hadir di kantor notaris atau PPAT ataupun mengetahui penjualan tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun,” jelasnya.
Dengan menggunakan dokumen palsu tersebut, tersangka berhasil menjual dua sertifikat kepada pihak ketiga, sementara empat sertifikat yang lain diagunkan ke bank.
Dalam kasus mafia tanah ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Riri Kasmita, Endrianto yang adalah suami Riri, Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris.
Kelima tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Tiga dari lima tersangka sudah ditahan, sejak kemarin,” ucap Petrus.
Korban Mafia Tanah
Sebelumnya diberitakan, Nirina Zubir mengaku bahwa ia dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp17 miliar.
“Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan,” ungkapnya.
Nirina mengatakan, tersangka menggunakan uang hasil dari penipuan untuk membeli mobil dan juga liburan ke luar negeri.
“Dia (Riri dan Endrianto) beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia modalin adiknya sekolah di Malaysia dari hasil ibu saya,” kata Nirina di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Nirina mengaku sakit hati dengan apa yang sudah dilakukan Riri kepadanya dan keluarganya. Perlu di ketahui bahwa Riri sudah bekerja dengan keluarganya sejak tahun 2009.
“Minta hukuman seberat-beratnya karena ini bukan hanya materi, tapi karena saya tahu betapa ibu saya berjuang keras untuk dapatkan apa yang didapatkan ini,” tegasnya.
Nirina juga membantah tudingan bahwa dirinya sempat menyekap Riri dan Endrianto. Dia pun siap memberikan bukti berupa foto dan video kepada polisi.
“Ya kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita dan suaminya, padahal kami juga punya bukti merupakan video foto bahwa itu enggak ada penyekapan,” beber Nirina.